Halaman

Bersama membangun Desa...

Merupakan solusi kepercayaan warga dalam membangun desa

Kamis, 03 Mei 2012

Keputusan Kepala Desa tentang Pungutan Desa

Surat Keputusan Kepala Desa Rowosari
No.2 Tahun 2012
tanggal 3 Mei 2012
tentang Pungutan Desa
Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada warga desa Rowosari dan sekaligus menjalankan prinsip Keterbukaan Informasi Publik maka melalui Keputusan Kepala Desa telah diputuskan beberapa hal sehubungan dengan Besarnya Pungutan Pengurusan Administrasi dan surat-surat diantaranya ialah;


No
Jenis Pungutan
Uraian
Besar pungutan
(Rp)
Ket.
1
Persaksian Jual Beli Tanah (Pologoro)
Yang bersangkutan harus hadir dikantor Balai desa bersama RT
3% dari nilai jual

2
Pengukuran Tanah
Untuk  tanah Darat
250.000

Untuk tanah Sawah
300.000

3
Pembuatan surat Keterangan Ahli waris
Yang bersangkutan harus hadir di kantor Balai desa
Sukarela

4
Persaksian Hibah dan Waris
Yang bersangkutan harus hadir di kantor Balai desa
250.000

5
Permohonan Surat Keterangan Usaha
Yang bersangkutan harus hadir di kantor Balai desa
15.000

6
Registrasi  NTCR (Nikah,Talak,Cerai dan Rujuk)

30.000

7
Permohonan Surat-surat Umum (KTP,KK,Pengantar SKCK,SIM,Ket.Domisili dan lain-lain yang sejenis)
Yang bersangkutan harus hadir di kantor Balai desa
5.000

8
Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
Yang bersangkutan harus hadir di kantor Balai desa
Gratis (tidak dipungut Biaya)


NB; Permohonan pengurusan surat-surat dengan menyertakan Pengantar dari RT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar